Ketidakseimbangan antara hak dan kewajiban adalah menjadi
masaah utama bagi Negara Indonesia karena dengan adanya ketidakseimbangan
tersebut muncul lah masalah-masalah yang berdampak pada masyarakat Indonesia
sendiri. Sebagai contohnya pejabat-pejabat sekarang ini yang lebih mementingkan
diri mereka sendiri tanpa mereka ssadari bahwa masyarakat sangat membutuhkan
mereka. Apalagi masyarakat yang sangat membutuhkan uluran tangan dari
pejabat-pejabat pemerintah. Dan disinilah terjadi ketidakseimbangan antara hak
dan kewajiban. Sehingga timbul masalah-masalah ain seperti kesenjangan social.
Egoisme adalah sifat yang melekat dari kebanyakan masyarakat
Indonesia. Rasa kepedulian antara masyarakat sudah sangat jarang terjadi
dikaangan masyarakat Indonesia. Mereka lebih mementingkan kepentingan sendiri
dari pada kepentingan umum tidak hanya terjadi pada para pejabat-pejabat saja
tetapi dikalangan orang biasa juga tingkat egoisme sangat tinggi itulah yang
mengakibatkan ketidakseimbangan antara hak dan kewajiban
Jika Indonesia menginginkan perubahan mulailah dari hal yang
terkecil, mulai dari diri masyrakat Indonesia sendiri. Dan harus bisa
membedakan mana hak dan man kewajiban. Egoisme adaah rasa yang fitrah dipunai
oeh setiap orang tetapi orang itu harus bias mengendalikan rasa itu. Jangan
sampai rasa egoisme menguasai hati seuruh orang karena sangat merugian orang
lain
Hak dan kewajiban
negara terhadap hak-hak dasar warga negara pada dasarnya merupakan kewajiban
dan hak warga negara terhadap negara. Beberapa
contoh kewajiban negara adalah kewajiban negara untuk menjamin sistem hukum
yang adil, kewajiban negara untuk menjamin hak asasi warga negara, kewajiban negara untuk mengembangkan sistem pendidikan nasional
untuk rakyat, kewajiban negara memberi jaminan sosial, kewajiban negara memberi
kebebasan beribadah.
Beberapa contoh hak negara adalah hak negara untuk ditaati
hukum dan pemerintahan, hak negara untuk dibela, hak negara untuk menguasai
bumi air dan kekeyaan untuk kepentingan rakyat.
Berikut ini adalah
beberapa hak dan kewajiban negara
terhadap hak-hak dasar warga negara yang telah diatur di dalam UUD 1945:
1. Wujud Hubungan Warga Negara dengan Negara Wujud hubungan warga negara dan negara
pada umumnya berupa peranan (role).
2. Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia
Hak kewajiban warga negara Indonesia tercantum dalam pasal 27 sampai
dengan pasal 34 UUD 1945.
Negara akan dapat
berjalan dengan baik bila warga negaranya mendukung. Ada beberapa hal yang
merupakan kewajiban dari warga negara dan sebaliknya ada beberapa hal yang
menjadi kewajiban dari negara. Demikian pula dengan hak, ada beberapa hal yang
menjadi hak dari negara dan demikian pula ada beberapa hak yang menjadi hak
dari warga negara. Penjaminan hak dan kewajiban antara negara dan warga negara
terdapat dalam konstitusi negara, dalam hal ini UUD 1945. UUD 1945 adalah
konstitusi Republik Indonesia.
Kehidupan negara akan
berjalan dengan baik, harmonis dan stabil bila antara negara dan warga negara
mengetahui hak dan kewajiban
secara tepat dan proporsional. Perlu disadari bahwa pelaksanaan hak adalah
berkaitan dengan kewajiban. Kedua-duanya harus seimbang dan serasi serta
selaras. Penuntutan hak oleh negara dan juga warga negara harus berimbang
dengan kewajibannya. Tidak mungkin orang hanya menutut haknya saja sedang
kewajibannya diabaikan. Bila ada orang yang hanya menuntut haknya saja maka
akan pasti merugikan orang lain, masyarakat bangsa dan negara.
Demikian pula orang
yang hanya mengerjakan kewajiban saja tanpa menharapkan hak maka juga akan
merugikan orang lain, masyarakat bangsa dan negara. Oleh karena itu, antara
kewajiban dan hak harus dijalankan secara bersamaan, tidak ada yang mendahului atau yang
ditinggalkan dari yang lain.
Pelaksanaan Hak dan kewajiban yang tidak seimbang, berimbang dan berat sebelah menimbulkan pertikaian, konflik, permusuhan dan kekerasan. Nyatanya, didalam pelaksanaan hak dan kewajiban negara terhadap hak-hak dasar warga negara tidak selalu berjalan dengan mulus. Masih sering kita temui pelanggaran yang terjadi, terlebih didalam pelaksanan kewajiban negara terhadap pelaksanaan hak-hak dasar warga negara. Berikut beberapa contoh pelanggaran pelaksanaan hak dan kewajiban negara terhadap hak-hak dasar warga negara.
Di dalam bidang
hukum kita sering menemui terjadinya pelanggaran pelaksanaan kewajiban negara
terhadap hak dasar warga negara.
Padahal, semua warga negara sama di depan hukum dan berhak atas perlindungan
hukum yang sama tanpa diskriminasi. Apalagi konstitusi dasar negara kita,
secara tegas menyatakan bahwa negara Indonesia adalah negara yang berlandaskan
hukum (Rechtstaats).
No comments:
Post a Comment