Struktur Pasar
Memiliki pengertian penggolongan produsen kepada
beberapa bentuk pasar berdasarkan ada ciri-ciri seperti jenis produk
yang dihasilkan, banyaknya perusahaan dalam industri, mudah tidaknya
keluar atau masuk ke dalam industri dan peranan iklan dalam kegiatan
industri.
Pada analisa ekonomi dibedakan menjadi pasar persaingan
sempurna dan pasar persaingan tidak sempurna (yang meliputi monopoli,
oligopoli, monopolistik dan monopsoni).
Diklasifikasikan menjadi 2 macam :
• Pasar dengan persaingan sempurna (perfect competitive market).
•
Pasar dengan persaingan tak sempurna (imperfect competitive market) ,
yaitu :Monopoli, Persaingan Monopolistik (monopolistik competition), dan
Oligopoli
Koperasi Dalam Pasar Persaingan Sempurna
Suatu pasar
disebut bersaing sempurna jika terdapat banyak penjual dan pembeli
sehingga tidak ada satu pun dari mereka dapat mempengaruhi harga yang
berlaku; barang dan jasa yang dijual di pasar adalah homogen; terdapat
mobilitas sumber daya yang sempurna; setiap produsen maupun konsumen
mempunyai kebebasan untuk keluar-masuk pasar; setiap produsen maupun
konsumen mempunyai informasi yang sempurna tentang keadaan pasar
meliputi perubahan harga, kuantitas dan kualitas barang dan informasi
lainnya; tidak ada biaya atau manfaat eksternal berhubungan dengan
barang dan jasa yang dijual di pasar.
Perusahaan-perusahaan dalam
pasar persaingan sempurna bersifat “penerima harga” (price taker). Kurva
permintaan yang dihadapi sebuah perusahaan dalam pasar persaingan
sempurna merupakan sebuah garis horizontal pada tingkat harga yang
berlaku di pasar.
Kuantitas output ditentukan berdasarkan harga pasar dan tujuan memaksimumkan laba, yaitu pada saat MR = MC.
Dalam
jangka waktu yang sangat pendek, kurva penawaran pasar berbentuk garis
vertikal sehingga harga ditentukan oleh permintaan pasar. Dalam jangka
panjang, harga dapat naik, tetap atau turun tergantung pada perubahan
permintaan komoditi yang bersangkutan dan faktor-faktor yang
mempengaruhinya.
Jenis pasar persaingan sempurna terjadi ketika
jumlah produsen sangat banyak sekali dengan memproduksi produk yang
sejenis dan mirip dengan jumlah konsumen yang banyak. Contoh produknya
adalah seperti beras, gandum, batubara, kentang, dan lain-lain.
Ciri-ciri Pasar Pesaingan Sempurna :
1. Adanya penjual dan pembeli yang sangat banyak.
Banyaknya
penjual dan pembeli menyebabkan masing-masing pihak tidak dapat
mempengaruhi harga. Harga ditentukan oleh mekanisme permintaan dan
penawaran di pasar. Dengan demikian, pengusahalah yang menyesuaikan
usahanya dengan harga pasar yang telah ada. Demikian pula konsumen
secara perorangan tidak dapat mempengaruhi harga pasar dengan jalan
memperbesar atau memperkecil jumlah pembeliannya.
2. Produk yang dijual perusahaan adalah sejenis (homogen).
Produk
yang ditawarkan adalah sama dalam segala hal. Dalam pikiran pembeli,
masing-masing hasil produksi suatu perusahaan dilihat sebagai sebuah
substitusi yang sempurna untuk hasil produksi dari perusahaan lain di
pasaran. Akibatnya penentuan pembelian oleh konsumen tidak tergantung
kepada siapa yang menjual produk tersebut.
3. Perusahaan bebas untuk masuk dan keluar.
Masing-masing
penjual ataupun pembeli mempunyai kebebasan untuk masuk dan keluar
pasar. Tidak turut sertanya salah satu pengusaha atau pembeli dalam
pasar tersebut, tidak akan berpengaruh kepada harga pasar, karena jumlah
produk yang ditarik/dibeli sedemikian kecilnya sehingga dapat diabaikan
jika dibandingkan dengan total produk yang terdapat di pasar.
4. Para pembeli dan penjual memiliki informasi yang sempurna.
Para
penjual dan pembeli mempunyai informasi yang lengkap mengenai kondisi
pasar, struktur harga, dan kuantitas barang yang sesungguhnya.
Keterangan ini mudah didapat dan tidak memerlukan biaya yang besar
(costless).
Berdasarkan kondisi di atas, dapat diamati keseimbangan /
ekuilibrium dari suatu badan usaha koperasi untuk jangka waktu pendek,
menengah, dan jangka panjang. Dalam struktur pasar persaingan sempurna,
harga ditentukan oleh keseimbangan permintaan (demand) dengan penawaran
(supply). Oleh sebab itu, perusahaan yang bersaing dalam pasar
persaingan sempurna disebut penerima harga (price taker). Jadi apabila
koperasi masuk dan menjual produknya ke pasar yang mempunyai struktur
bersaing sempurna, maka koperasi hanya dapat mengikuti harga pasar
sebagai harga jual produknya. Koperasi tidak akan dapat mempengaruhi
harga, walaupun seluruh produk anggotanya dikumpul dan dijual melalui
koperasi. Oleh karena itu, persaingan “harga” tidak cocok diterapkan
oleh para pelaku bisnis termasuk koperasi di pasar bersaing sempurna.
Untuk mendapatkan keuntungan yang lebih besar, maka koperasi harus mampu
bersaing dalam hal “biaya”. Menurut konsepsi koperasi, biaya
produksi akan dapat diminimumkan berdasakan skala ekonomi, baik sebagai
koperasi produsen maupun konsumen.
Koperasi Dalam Pasar Monopoli.
Pasar
monopoli (dari bahasa Yunani: monos, satu + polein,menjual) adalah
suatu bentuk pasar di mana hanya terdapat satu penjual yang menguasai
pasar. Penentu harga pada pasar ini adalah seorang penjual atau sering
disebut sebagai "monopolis".
Sebagai penentu harga (price-maker),
seorang monopolis dapat menaikan atau mengurangi harga dengan cara
menentukan jumlah barang yang akan diproduksi; semakin sedikit barang
yang diproduksi, semakin mahal harga barang tersebut, begitu pula
sebaliknya. Walaupun demikian, penjual juga memiliki suatu keterbatasan
dalam penetapan harga. Apabila penetapan harga terlalu mahal, maka orang
akan menunda pembelian atau berusaha mencari atau membuat barang
subtitusi (pengganti) produk tersebut atau lebih buruk lagi mencarinya
di pasar gelap (black market).
Sifat-sifat pasar monopoli adalah:
• Hanya terdapat satu penjual atau produsen.
• Harga dan jumlah kuantitas produk yang ditawarkan dikuasai oleh perusahaan monopoli.
• Umumnya monopoli dijalankan oleh pemerintah untuk kepentingan hajat hidup orang banyak
• Sangat sulit untuk masuk ke pasar karena peraturan undang-undang maupun butuh sumber daya yang sulit didapat
• Hanya ada satu jenis produk tanpa adanya alternatif pilihan
• Tidak butuh strategi dan promosi untuk sukses
Dengan
menetapkan harga ke tingkat yang paling rendah, perusahaan monopoli
menekan kehadiran perusahaan baru yang memiliki modal kecil. Perusahaan
baru tersebut tidak akan mampu bersaing dengan perusahaan monopolis yang
memiliki kekuatan pasar, image produk, dan harga murah, sehingga lama
kelamaan perusahaan tersebut akan mati dengan sendirinya.
Cara
lainnya adalah dengan menetapkan hak paten atau hak cipta dan hak
eksklusif pada suatu barang, yang biasanya diperoleh melalui peraturan
pemerintah. Tanpa kepemilikan hak paten, perusahaan lain tidak berhak
menciptakan produk sejenis sehingga menjadikan perusahaan monopolis
sebagai satu-satunya produsen di pasar.
Tambahan :
Monopoli adalah sesuatu yang dilarang di Republik Indonesia yang diperkuat dengan undang-undang anti monopoli.
Ciri-ciri Pasar Monopoli :
1. Perusahaan penjual atau yang menghasilkan produk hanya satu.
Sehingga
konsumen tidak dapat memperoleh produk atau jasa yang dijual oleh
perusahaan monopoli ini di pengusaha atau produsen lainnya.
2. Tidak ada produk substitusinya.
Artinya
tidak dapat digantikan penggunaannya oleh produk lain. Tidak ada produk
lain yang serupa serta dapat memberikan jasa yang diperlukan.
3. Konsumen produk yang monopoli adalah banyak.
Sehingga yang bersaing dalam pasar produk tersebut adalah konsumen, sedangkan pengusahanya bebas dari persaingan.
Dari sudut cakupan monopoli, ada yang bersifat lokal, regional, dan nasional. Contohnya :
Lokal : KUD adalah sebagai penyalur tunggal Kredit Usaha Tani (KUT) dan pupuk.
Regional : PDAM adalah penyediaan air minu bersih yang dimonopoli oleh PDAM setempat.
Nasional : PLN adalah monopoli di bidang pelayanan listrik
Berdasarkan
ciri-ciri tersebut, sepertinya agak sulit bagi koperasi untuk menjadi
pelaku monopoli di masa yang akan datang, baik dalam cakupan local,
regional maupun nasional. Dilihat dari prospek bisnis di masa yang akan
datang, struktur pasar monopoli tidak akan banyak memberi harapan bagi
koperasi. Selain adanya tuntutan lingkungan untuk menghapus yang
bersifat monopoli, pasar yang dihadapi akan semakin terbuka untuk
persaingan.
Koperasi Dalam Pasar Monopolistik.
Pasar Monopolistik
adalah salah satu bentuk pasar di mana terdapat banyak produsen yang
menghasilkan barang serupa tetapi memiliki perbedaan dalam beberapa
aspek. Penjual pada pasar monopolistik tidak terbatas, namun setiap
produk yang dihasilkan pasti memiliki karakter tersendiri yang
membedakannya dengan produk lainnya. Contohnya adalah : shampoo, pasta
gigi, dll. Meskipun fungsi semua shampoo sama yakni untuk membersihkan
rambut, tetapi setiap produk yang dihasilkan produsen yang berbeda
memiliki ciri khusus, misalnya perbedaan aroma, perbedaan warna,
kemasan, dan lain-lain.
Pada pasar monopolistik, produsen
memiliki kemampuan untuk mempengaruhi harga walaupun pengaruhnya tidak
sebesar produsen dari pasar monopoli atau oligopoli. Kemampuan ini
berasal dari sifat barang yang dihasilkan. Karena perbedaan dan ciri
khas dari suatu barang, konsumen tidak akan mudah berpindah ke merek
lain, dan tetap memilih merek tersebut walau produsen menaikkan harga.
Misalnya, pasar sepeda motor di Indonesia.
Ciri-ciri dari pasar monopolistik adalah:
1) Terdapat banyak penjual/produsen yang berkecimpung di pasar.
2) Barang yang diperjual-belikan merupakan differentiated product.
3) Para penjual memiliki kekuatan Pasar Oligopoli.
Ciri-ciri Pasar Monopolistik :
1. Penjual atau pengusaha dari suatu produk adalah banyak, serta jenis produk yang beragam.
Misalnya
produk rokok, rokok diproduksi oleh banyak pengusaha, dan setiap
pengusaha satu sama lain bersaing secara tidak sempurna.
Produk yang
ditawarkan tidak sama dalam segala hal. Akibatnya penentuan pembelian
oleh konsumen tergantung kepada siapa yang menjual produk tersebut.
Disini, perusahaan-perusahaan terpacu untuk terikat dalam persaingan
non-harga, misalnya melalui periklanan dan tipe lain dari promosi,
karena produk yang dihasilkan tidak sejenis dan para pembeli atau
konsumen tidak mengetahuinya.
2. Ada produk substitusinya.
Dapat
digantikan penggunaannya secara sempurna oleh produk lain. Ada produk
lain yang serupa yang dapat memberikan kepuasan yang sama.
3. Keluar atau masuk ke industri relative mudah.
4. Harga produk tidak sama di semua pasar.
Tetapi
berbeda-beda sesuai dengan keinginan penjual, karena penjual atau
pengusaha dalam pasar ini adalah banyak sehingga konsumen yang harus
menyesuaikan dalam hal “harga”.
5. Pengusaha dan konsumen produk tertentu sama-sama bersaing.
Tetapi
persaingan tersebut tidak sempurna, karena produk yang dihasilkan tidak
sama dalam banyak hal. Produk pengusaha yang mana yang akan menduduki
tempat monopolistic, ditentukan oleh konsumen produk tersebut dan bukan
pengusahanya.
Untuk menentukan bentuk pasar dari suatu produk
perusahaan, sangat tergantung kepada pembedaan (diferensiasi) produk
yang dihasilkan perusahaan tersebut dengan produk pengganti yang
dihasilkan oleh perusahaan lain. Semakin kecil/sedikit perbedaannya,
maka lebih cenderung ke pasar persaingan sempurna. Sebaliknya, semakin
jauh jarak perbedaannya maka semakin cenderung ke arah bentuk pasar
monopoli.
Oleh karena itu, apabila koperasi ingin memaksimumkan
keuntungannya dalam struktur pasar monopolistic, maka secara teoritis,
koperasi harus mampu menghasilkan produk yang sangat berbeda dengan yang
dihasilkan oleh pengusaha lain. Tentu strategi dan taktik bisnis dalam
promosi, sedikit banyak sangat menentukan perbedaan tersebut.
Koperasi Dalam Pasar Oligopoli.
Pasar
oligopoli adalah pasar di mana penawaran satu jenis barang dikuasai
oleh beberapa perusahaan. Umumnya jumlah perusahaan lebih dari dua
tetapi kurang dari sepuluh.
Dalam pasar oligopoli, setiap perusahaan
memposisikan dirinya sebagai bagian yang terikat dengan permainan pasar,
di mana keuntungan yang mereka dapatkan tergantung dari tindak-tanduk
pesaing mereka. Sehingga semua usaha promosi, iklan, pengenalan produk
baru, perubahan harga, dan sebagainya dilakukan dengan tujuan untuk
menjauhkan konsumen dari pesaing mereka.
Praktek oligopoli umumnya
dilakukan sebagai salah satu upaya untuk menahan perusahaan-perusahaan
potensial untuk masuk kedalam pasar, dan juga perusahaan-perusahaan
melakukan oligopoli sebagai salah satu usaha untuk menikmati laba normal
di bawah tingkat maksimum dengan menetapkan harga jual terbatas,
sehingga menyebabkan kompetisi harga diantara pelaku usaha yang
melakukan praktek oligopoli menjadi tidak ada.
Struktur pasar
oligopoli umumnya terbentuk pada industri-industri yang memiliki capital
intensive yang tinggi, seperti, industri semen, industri mobil, dan
industri kertas.
Dalam Undang-undang No. 5 Tahun 1999, oligopoli
dikelompokkan ke dalam kategori perjanjian yang dilarang, padahal
umumnya oligopoli terjadi melalui keterkaitan reaksi,
khususnya pada
barang-barang yang bersifat homogen atau identik dengan kartel,
sehingga ketentuan yang mengatur mengenai oligopoli ini sebagiknya
digabung dengan ketentuan yang mengatur mengenai kartel.
Jenis-jenis pasar Oligopoli:
1. Pasar oligopoly murni.
Barang yang diperdagangkan sama fisiknya (identik), hanya berbeda merknya saja.
2. Pasar oligopoly dengan pembedaan (differentiated oligopoly).
Barang yang diperdagangkan dapat dibedakan. Perusahaan mengeluarkan beberapa produk untuk piihan konsumen.
Ciri-ciri pasar Oligopoli:
1. Terdapat banyak pembeli di pasar.
Umumnya
dalam pasar oligopoly adalah produk-produk yang memiliki pangsa pasar
besar dan merupakan kebutuhan sehari-hari, seperti semen, Provider
telefon selular, air minum, kendaraan bermotor, dan sebagainya.
2. Hanya ada beberapa perusahaan(penjual) yang menguasai pasar.
3. Umumnya adalah penjual-penjual (perusahaan) besar yang memiliki modal besar saja (konglomerasi).
Karena
ada ketergantungan dalam perusahaan tersebut untuk saling menunjang.
Contoh: bakrie group memiliki pertambangan, property, dan perusahaan
telefon seluler (esia)
4 Produk yang dijual bisa bersifat sejenis, namun bisa berbeda mutunya.
Perusahaan
mengeluarkan beberapa jenis sebagai pilihan yang berbeda atribut, mutu
atau fiturnya. Hal ini adalah alat persaingan antara beberapa
perusahaan yang mengeluarkan beberapa jenis produk yang sama, atau
hamper sama di dalam pasar oligopoly
5. Adanya hambatan bagi pesaing baru.
Perusahaan
yang telah lama dan memiliki pangsa pasar besar akan memainkan peranan
untuk menghambat perusahaan yang baru masuk ke dalam pasar oligopoly
tersebut.
Diantaranya adalah bersifat kolusif, dimana antar pesaing
dalam pasar oligopoly membuat beberapa kesepakatan masalah harga, dan
lain-lain. Perusahaan baru akan sulit masuk pasar karena produk yang
mereka tawarkan meskipun mutu dan harganya lebih unggul, tapi peranan
Brand image melalui periklanan mengalahkan hal tersebut.
6. Adanya saling ketergantungan antar perusahaan (produsen).
Keuntungan
yang didapatkan bergantung dari pesaing perusahaan tersebut. Yaitu
adanya tarik menarik pangsa pasar (Market share) untuk mendapatkan
profit melalui harga jual bersaing sehingga tidak ada keuntungan
maksimum.
7. Advertensi (periklanan) sangat penting dan intensif.
Untuk menciptakan brand image, menarik market share dan mencegah pesaing baru.
Peranan koperasi dalam pasar jenis oligopoly.
Regulasi/Price agreement.
Untuk
mencegah persaingan harga yang ekstrim, beberapa perusahaan atau
pemerintah menetapkan aturan mengenai harga standar sehingga tidak ada
persaingan harga yang mencolok.
Peran koperasi di didalam pasar
oligopoly adalah sebagai retailer (pengecer), dikarenakan untuk terjun
ke dalam pasar oligopoly ini diperlukan capital intensive (modal yang
tinggi). Koperasi dapat berperan sebagai pengecer produk berbagai jenis
dari beberapa produsen. Keuntungan diperoleh dari laba penjualan.
SUMBER :
http://dantelaruku.blogspot.com/2010/01/bab-9-peranan-koperasi-di-berbagai.html
Saturday, October 25, 2014
Sunday, October 12, 2014
PENGERTIAN dan PRINSIP KOPERASI
1. Pengertian Koperasi
3. Prinsip-prinsip Koperasi
yang dijadikan sebagai pedoman kerja koperasi sehingga membedakan koperasi dengan
organisasi ekonomi lainnya.
Berikut adalah penjabaran mengenai prinsip-prinsip koperasi menurut pendapat saya:
1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
Maksudnya koperasi bersifat sukarela terhadap siapapun yang membutuhkan bantuan
dalam koperasi dan bersifat terbuka kepada para anggota dan yang lain (mau membaur atau
tidak menutup diri dengan anggota koperasi maupun yang lainnya).
2. Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
Koperasi adalah organisasi yang demokratik, anggotanya bebas memberikan pendapat atau
aspirasinya sendiri secara melibatkan diri dengan aktif dalam keputusan.Bagi koperasi setiap
anggota mempunyai hak mengundi yang sama (satu anggota satu undi) dan koperasi di lain
peringkat juga diuruskan secara demokratik.
3. Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan besarnya jasa usaha masing- masing
anggota. SHU dibagikan secara rata sesuai dengan seberapa besarnya jasa anggota tersebut
sehingga tidak menimbulkan rasa iri terhadap para anggota.
4. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
Setiap pinjaman yang dipinjam oleh anggota harus disesuaikan dengan modal yang ditanam
didalam koperasi.
5. Kemandirian
Koperasi bersifat mandiri maksudnya tidak tergantung pada pinjaman atau modal dari pihak lain
tetapi semata-mata hanya dari anggota saja
6. Pendidikan perkoperasian
Koperasi menyediakan pendidikan dan latihan untuk anggotanya, lembaga yang dipilih, pengurus
dan pekerja agar mereka boleh menyumbang secara berkesan kepada kemajuan koperasi.
7. Kerja sama antar koperasi
Koperasi membantu anggotanya secara lebih berkesan di samping mengukuhkan gerakan
koperasi dengan cara bekerja bersama-sama di peringkat tempatan, wilayah, nasional dan
antarabangsa.
REFERENSI:
http://nadirawidyawijaya.blogspot.com/2012/10/pengertian-dan-prinsip-prinsip-koperasi.html
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/01/pengertian-dan-prinsip-koperasi-6/
http://rezasuryatman1111.wordpress.com/2012/01/05/bab-2-pengertian-dan-prinsip-prinsip-koperasi/
http://meizgun.wordpress.com/2009/11/20/pengertian-prinsip-prinsip-koperasi/
Koperasi
adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hokum
koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi
sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas
kekeluargaan.
Berdasarkan pengertian tersebut, yang dapat menjadi anggota koperasi yaitu :
a. Perorangan, yaitu orang yang sukarela menjadi anggota koperasi.
b. Badan hokum koperasi, yaitu suatu koperasi yang menjadi anggota koperasi yang memiliki lingkup lebih luas.
· Definisi ILO (International Labour Organization)
Dalam definisi ILO terdapat 6 elemen yang dikandung dalam koperasi, yaitu :
– Koperasi adalah perkumpulan orang – orang
– Penggabungan orang – orang berdasarkan kesukarelaan
– Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai
– Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis
– Terdapat konstribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
– Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang
– Koperasi adalah perkumpulan orang – orang
– Penggabungan orang – orang berdasarkan kesukarelaan
– Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai
– Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis
– Terdapat konstribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
– Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang
· Definisi Chaniago (Arifinal Chaniago / 1984)
Koperasi
sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan orang – orang atau badan
hokum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar,
denganbekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk
mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.
· Definisi Dooren
Sudah memperluas pengertian koperasi, dimana koperasi tidaklah hanya kumpulan orang-orang, akan tetapi juga merupakan kumpulan dari badan – badan hokum.
Sudah memperluas pengertian koperasi, dimana koperasi tidaklah hanya kumpulan orang-orang, akan tetapi juga merupakan kumpulan dari badan – badan hokum.
· Definisi Hatta
Adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong – menolong , semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan member jasa kepada kawan berdasarkan seorang buat semua dan semua buat orang.
Adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong – menolong , semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan member jasa kepada kawan berdasarkan seorang buat semua dan semua buat orang.
· Definisi Munkner
Koperasi sebagai organisasi tolong menolong yang menjalankan “urusniaga” secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong – menolong. Aktivitas dalam urus niaga semata – mata bertujuan ekonomi, bukan social seperti yang dikandung gotong – royong.
Koperasi sebagai organisasi tolong menolong yang menjalankan “urusniaga” secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong – menolong. Aktivitas dalam urus niaga semata – mata bertujuan ekonomi, bukan social seperti yang dikandung gotong – royong.
· Definisi UU No. 25 / 1992
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang – seorang atau badan hokum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang – seorang atau badan hokum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan
2. Tujuan Koperasi
Berdasarkan
UU No. 25 tahun1992 tentang Perkoperasian pasal 3, tujuan koperasi
adalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat
pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional, dalam
rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan
Pancasila dan UUD 1945.
3. Prinsip-prinsip Koperasi
· Prinsip Munkner
Hans H. Munkner menyajikan 12 prinsip
• Keanggotaan bersikap sukarela
• Keanggotaan terbuka
• Pengembangan anggota
• Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
• Manajemen dan pengawasan dilakukan secara demokratis
• Koperasi sebagai kumpulan orang-orang
• Modal yang berkaitan dengan aspek sosial tidak di bagi
• Efisiensi ekonomi dan perusahaan koperasi
• Perkumpulan dengan sukarela
• Kebebasan dalam menggambil keputusan dan penetapan tujuan
• Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
• Pendidikan anggota
· Prinsip Rochdale
Adapun unsur-unsur koperasi Rochdale ini menurut bentuk aslinya adalah sebagai berikut:
Adapun unsur-unsur koperasi Rochdale ini menurut bentuk aslinya adalah sebagai berikut:
• Pengawasan secara demokratis (democratic control)
• Keanggotaan yang terbuka ( open membership)
• Bunga atas modal di batasi ( a fixedor limited interest on capital)
• Pembagian
SHU sebanding dengan jasa masing-masing anggota (the distribution of
surplus in devidend to the members in proportion to their purchases)
• Penjualan sepenuhnya dengan tunai ( trading strictly on a cash basis)
• Barang yang di jual harus asli dan tidak di palsukan ( selling only pure and anadulterated goods)
• Menyelenggarakan
pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip koperasi ( providing
the education of the members in cooperative principles)
• Netral terhadap politik dan agama ( political and religious neutrality)
· Prinsip Reiffeisen
Freidrich William Reiffeisen (1818-1888) adalah walikota Flammershelt di Jerman. Prinsip reiffeisen adalah sebagai berikut:
Freidrich William Reiffeisen (1818-1888) adalah walikota Flammershelt di Jerman. Prinsip reiffeisen adalah sebagai berikut:
• Swadaya
• Daerah kerja terbatas
• SHU untuk cadangan
• Tanggung jawab anggota tidak terbatas
• Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
• Usaha hanya kepada anggota
• Keanggotaan berdasarkan watak, bukan uang
· Prinsip Herman Schulze
Di Delitzsch Jerman seorang ahi hukum bernama Herman Schulze (1800-1883) tertarik untuk memperbaiki kehidupan para pengusaha kecil seperti pengrajin, wirausahawan industri kecil, pedagang eceran dan usaha-usaha lainnya. Inti dari prinsip Herman Schulze adalah sebagai berikut:
Di Delitzsch Jerman seorang ahi hukum bernama Herman Schulze (1800-1883) tertarik untuk memperbaiki kehidupan para pengusaha kecil seperti pengrajin, wirausahawan industri kecil, pedagang eceran dan usaha-usaha lainnya. Inti dari prinsip Herman Schulze adalah sebagai berikut:
• Swadaya
• Daerah kerja tak terbatas
• SHU untuk cadangan dan dibagikan untuk karyawan
• Tanggung jawab anggota terbatas
• Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
• Usaha tidak terbatas tidak hanya kepada anggota
· Prinsip ICA
Sidang ICA di wina pada tahu 1966 merumuskan prinsip-prinsip koperasi di rinci sebagai berikut:
Sidang ICA di wina pada tahu 1966 merumuskan prinsip-prinsip koperasi di rinci sebagai berikut:
• Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang di buat-buat ( open and voluntarily membership)
• Pemimpin yang demokratis atas dasar satu orang satu suara (democratic control – one member one vote)
• Modal menerima bunga yang terbatas, itupun bila ada (limited interest of capital)
• SHU di bagi 3: sebagai usaha cadangan, sebagian untuk masyarakat, sebagian dibagikan kepada anggota sesuai dengan jasa masing-masing
• Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus (promotion of education)
• Gerakan
koperasi harus melaksanakan kerja sama yang erat, baik di tingkat
regional, nasional maupun international (intercooperative network)
· Prinsip koperasi indonesia versi UU No. 12 tahun 1967
• Sifat keanggotaan sukarela dan terbatas dan terbuka untuk setiap warga negara Indonesia
• Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pencerminan demokrasi dalam koperasi
• Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing
• Adanya pembatasan modal dan bunga
• Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya
• Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
• Swadaya, swakarta, dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percara pada diri sendiri
· Prinsip koperasi indonesia versi UU No. 25 tahun 1992
Prinsip-prinsip koperasi menurut UU No.25 Tahun 1992 dan yang berlaku pada saat ini di indonesia adalah sebagai berikut:
Prinsip-prinsip koperasi menurut UU No.25 Tahun 1992 dan yang berlaku pada saat ini di indonesia adalah sebagai berikut:
• Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
• Pengelolaan dilakulan secara demokratis
• Pembagian SHU di lakukan secara adil sesuai dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota
• Pemberian batas jasa yang terbatas terhadap modal
• Kemandirian
• Pendidikan perkoperasian
• Kerja sama antar koperasi
Prinsip-prinsip koperasi
Prinsip koperasi menurut saya adalah ketentuan-ketentuan pokok yang berlaku dalam koperasiyang dijadikan sebagai pedoman kerja koperasi sehingga membedakan koperasi dengan
organisasi ekonomi lainnya.
Berikut adalah penjabaran mengenai prinsip-prinsip koperasi menurut pendapat saya:
1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
Maksudnya koperasi bersifat sukarela terhadap siapapun yang membutuhkan bantuan
dalam koperasi dan bersifat terbuka kepada para anggota dan yang lain (mau membaur atau
tidak menutup diri dengan anggota koperasi maupun yang lainnya).
2. Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
Koperasi adalah organisasi yang demokratik, anggotanya bebas memberikan pendapat atau
aspirasinya sendiri secara melibatkan diri dengan aktif dalam keputusan.Bagi koperasi setiap
anggota mempunyai hak mengundi yang sama (satu anggota satu undi) dan koperasi di lain
peringkat juga diuruskan secara demokratik.
3. Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan besarnya jasa usaha masing- masing
anggota. SHU dibagikan secara rata sesuai dengan seberapa besarnya jasa anggota tersebut
sehingga tidak menimbulkan rasa iri terhadap para anggota.
4. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
Setiap pinjaman yang dipinjam oleh anggota harus disesuaikan dengan modal yang ditanam
didalam koperasi.
5. Kemandirian
Koperasi bersifat mandiri maksudnya tidak tergantung pada pinjaman atau modal dari pihak lain
tetapi semata-mata hanya dari anggota saja
6. Pendidikan perkoperasian
Koperasi menyediakan pendidikan dan latihan untuk anggotanya, lembaga yang dipilih, pengurus
dan pekerja agar mereka boleh menyumbang secara berkesan kepada kemajuan koperasi.
7. Kerja sama antar koperasi
Koperasi membantu anggotanya secara lebih berkesan di samping mengukuhkan gerakan
koperasi dengan cara bekerja bersama-sama di peringkat tempatan, wilayah, nasional dan
antarabangsa.
REFERENSI:
http://nadirawidyawijaya.blogspot.com/2012/10/pengertian-dan-prinsip-prinsip-koperasi.html
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/01/pengertian-dan-prinsip-koperasi-6/
http://rezasuryatman1111.wordpress.com/2012/01/05/bab-2-pengertian-dan-prinsip-prinsip-koperasi/
http://meizgun.wordpress.com/2009/11/20/pengertian-prinsip-prinsip-koperasi/
Subscribe to:
Posts (Atom)